Training HSE
By February 21, 20100 Comments Read More →

Pemahaman dan Perbaikan Sistem Lingkungan Sesuai Dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 tahun 2009 dan Prasaratan standard internasional ISO 14001

Pemahaman dan Perbaikan Sistem Lingkungan Sesuai Dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 tahun 2009 dan Prasaratan standard internasional ISO 14001

Hotel Ibis Slipi, Jakarta | Rabu, 24-03-2010 | 08:30 AM – 04:30 PM | Rp. 1.250.000,-

  • Siapkah perusahaan anda menghadapi perubahan total pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 ?
  • Tahukan anda ada denda 15 Milyar dan kurungan 15 tahun bagi pelanggar UU ini ?
  • Bagaimana cara  perusahaan untuk mentaati peraturan tersebut ?
  • Apa Manfaat bagi perusahaan yang mentaati Peraturan ?
  • Setelah memahami UU PPLH tersebut, apakah perusahaan sudah memiliki standard yang baku untuk mengimplementasikannya ?

Seminar/Conference:

Dewasa ini kualias lingkungan hidup semakin menurun. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terjadi dimana-mana. Kualitas perairan laut Teluk Jakarta, Sungai Ciliwung, Citarum, Bengawan, Solo, Sungai Brantas dan lainnya semakin menurun. Sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan ini pada umumnya berasal dari kegiatan industri, pertambangan dan kegiatan masyarakat. Agar kualitas lingkungan tidak semakin menurun, Pemerintah mengantisipasinya dengan mengeluarkan Undang-Undang PPLH baru No. 32 tahun 2009 yang merubah total Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997.

Undang-undang No.23 Tahun 1997 bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun belum efektif dalam mencapai tujuan lantaran persoalan substansial, struktural, dan kultural. Berbagai kekurangan di Undang-Undang No. 23/1997 itu, kini telah diakomodasi dalam UU-PPLH, seperti kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). UU PPLH menguatkan fungsi, peran, dan wewenang institusi lingkungan hidup dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Beberapa aspek yang mendapat penguatan itu, antara lain: fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan perijinan, serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup maupun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

Penguatan fungsi penegakan hukum, terdapat pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yaitu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Sedangkan sanksi pidana diperluas, tidak hanya kepada pelaku kejahatan, tetapi juga pejabat terkait. Dalam UU-PPLH diterapkan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam pasal 98 – 115 berupa ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan denda denda minimal 500 juta dan maksimum 15 milyar. Dalam hal sistem hukum, pejabat pengawas berwenang dapat menghentikan pelenggaran seketika di lapangan.

Dengan mematuhi dan melaksanakan UU PPLH, akan memberikan jaminan hukum dan kelangsungan berusaha dari perusahaan tersebut. Sekaligus meningkatkan nama baik perusahaan di masyarakat.

Selain memiliki pemahaman yang baik mengenai UU PPLH, perusahaan dituntut untuk mampu mengimplementasikannya dengan baik. Karena itu, dibutuhkan standard yang baku mengenai pengelolaan lingkungannya serta pemahaman tentang pentingnya ISO 14001.

Sasaran Program :

  • Meningkatkan pemahaman terhadap UU PPLH No 32 tahun 2009
  • Meningkatkan ketaatan bagi perusahaan terhadap Peraturan Lingkungan, sehingga memberikan ketenangan dalam berusaha.
  • Mengurangi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Menumbuhkan iklim usaha yang serasi dan seimbang antara industri/sektor swasta, lingkungan dan masyarakat, sehingga terjadi hubungan yang harmonis.
  • Pemberikan pemahaman terhadap sistim manajemen lingkungan bedasarkan ISO 14001 ; 2004

Outline

  • Penaatan Lingkungan
  • UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pengawasan Lingkungan
  • Penegakan Hukum Lingkungan ; Kewajiban Perusahaan dan Sangsi Bagi Pelaggar
  • Konsep Dasar Manajemen Lingkungan
  • Pengembangan dari QHSEMS
  • Persyaratan ISO 14001 : 2004

Speaker :
Bambang Pramudyanto, M.Si

Lulusan Magister Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Lingkungan Hidup (PPNS-LH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta Widyaiswara di KNLH. Pernah bekarja di BBPI-Dept Perindustrian (1979), KLH (1989), Bapedal (1990).Mengikuti Pendidikan Special Training Course on Water Pollution Control di Tokyo, Jepang (1990); Inspector Training Practicum di Environment Canada-Pasific and Yukon Region, Vancouver, Canada (1994); Management of Industrial Effluent and Waste, di Nagoya, Jepang (1996); Investigations and Enforcement Training Course, di Environmental Protection Authority-Victoria, Melbourne, Australia (1998); Training Course on the Apllication of the Integrated Coastal Management System for Marine Pollution Prevention and Management di Manila-Philipina, Xiamen-PR China, Singapore; Environmental Law Management di Netherlands (1999); Water Supply and Sanitation di Swedia (2008) dan Zambia-Afrika (2009). Sebagai Penulis dengan buku berjudul Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Penerbit :  Granit, Jakarta, ISBN : 978-979- 16217-0-0. Penanganan Limbah Cair Industri Kecil Tapioka, Penerbit Yayasan Bina Karta Lestari, Semarang, ISBN : 979-8301-01-3. Penanganan Air Limbah Pabrik Tahu, Penerbit Yayasan Bina Karta Lestari Semarang, Semarang, ISBN : 979-8301-00-5. Pernah mendapat penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden RI(1995) dan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun dari Presiden RI (2002)

Ir. Endang Sri Rahayu

Seorang Senior Trainer & Consultant yang berpengalaman di bidang Quality, Environment, Health & Safety Improvement, System & Procedure development skills, ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 22000, HACCP, GMP, Internal Audit (Quality, Environment, Health & Safety) dan FMEA. Endang pernah bergabung di beberapa Institusi ternama, di bidang Konsultansi, Lembaga Sertifikasi, dan perusahaan manufacturing (food manufacturing).

Date :
Rabu 24-03-2010
08:30 AM – 04:30 PM

Venue

Hotel Ibis Slipi
Jl. Letjen. S. Parman Kav. 59
Jakarta  11066 Indonesia

Fee :

  • Investasi Rp. 1.250.000
  • Diskon Rp. 950.000* (hanya untuk peserta yang mendaftar sebelum 1 Maret 2010 atau bagi peserta yang mendaftar lebih dari 1 orang )
  • Fee Investasi termasuk makan siang, coffee breaks, material seminar dan sertifikat

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment