Training HSE

Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya

PELATIHAN SOSIALISASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN UULH NO 32 TAHUN 2009

Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 13 – 15 Juli 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 10 – 12 Agustus 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 14 – 16 September 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 09 – 11 November 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 14 – 16 Desember 2015 | Rp. 8.500.000


PENGANTAR :

Munculnya Undang – undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan bahwa penegakan peraturan dan hokum lingkungan semakin diperketat. Undang – undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (baik Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan.

UU 32 Tahun 2009 mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkunganmulai dari perencanaan, instrument pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah.

Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan untuk menerapkan peraturan hokum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).

Dalam pelatihan ini akan dibahas mengenai :Pemahaman struktur, hierarki, dan substansi perundangan lingkungan, serta pemahaman peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan usahanya dan mengetahui cara pemenuhannya & pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi.



Tujuan

  • Peserta memahami struktur, hierarki, dan substansi perundangan lingkungan
  • Peserta memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan usahanya dan mengetahui cara pemenuhannya dan pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi
  • Peserta pelatihan mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan

 

GARIS BESAR BAHASAN :

1. Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan,

2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan pencemaran dan perusakan, penanggulangan dan pemulihan, Hak dan keawajiban, Pengawasan

3. Penegakkan Hukum Lingkungan:Administrasi, Pidana, Perdata, Proses PenegakanHukum

4. Peraturan tentang Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan :

  • Jenis usaha wajib Izin Lingkungan,
  • Tahapan Dokumen Lingkungan,
  • Kompetensi Penyusun Amdal,
  •  Tahapan Penetapan Izin lingkungan

Peraturan Pengendalian Pencemaran Air,

  • Kelas Air,
  • Wewenang Pemerintah,
  • Baku Mutu,
  • Kewajiban Perusahaan,
  • Tata Cara Perizinan

Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara,

  • Klasifikasi Pencemar Udara,
  • Pemantauan Udara Ambien,
  • Pengelolaan Emisi Udara

Peraturan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

  • Pengelola B3,
  • Klasifikasi,
  • Registrasi,
  • Notfikasi,
  • MSDS-Simbol-Label,
  • Kewajiban Pengelola,
  • K3 tentang B3

Peraturan Pengelolaan Limbah B3,

  • Potensi LB3,
  • Identifikasi LB3,
  • Pengelolaan LB3,
  • Kewajiban Pengelola,
  • Penyimpanan,
  • Simbol,
  • Label,
  • Dokumen

Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Laut,

  • Peraturan Baku Mutu,
  • Baku Kerusakan,
  • Tanggung jawab perusahaan

 

Pengelolaan Gangguan :Kebisingan, Getaran, Kebauan



PARTICIPANT

Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept,  Operator Pengolahan Limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.



INSTRUCTOR

Sugeng Riyono, Msi

 

 

TIME AND VENUE

  • Hotel Merapi Merbabu  Yogyakarta
    1. 08 – 10 Juni 2015
    2. 13 – 15 Juli 2015
    3. 10 – 12 Agustus 2015
    4. 14 – 16 September 2015
    5. 09 – 11 November 2015
    6. 14 – 16 Desember 2015
  • Pukul : 08.00  – 16.00 WIB

 

TUTION FEE

  • Biaya Rp. 8.500.000 per peserta (Non Residential).
  • Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan

 

FACILITIES

Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch

 

PELATIHAN SOSIALISASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN UULH NO 32 TAHUN 2009 – Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment