Training HSE

Hukum Konstruksi dan Kontrak Konstruksi (BATCH VII)

Hukum Konstruksi dan Kontrak Konstruksi
Hotel Marcopolo, Jakarta Pusat | 3-4 Mei 2011 | 08.00 – 17.30 | Rp. 3.750.000/orang


Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996 atau sampai awal 1997 di mana pada waktu itu Indonesia untuk pertama kali menetapkan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I) yang dijabarkan dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada suatu acuan atau landasan hukum yang baku. Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah Syarat-Syarat Umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Barulah kemudian pada tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan inilah yang sekarang harus dipedomani oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta/BUMN.

Selain itu, seiring dengan arus globalisasi, terbuka pulalah peluang bagi Indonesia untuk ikut terlibat dalam tender proyek-proyek konstruksi Internasional. Oleh karenanya para pelaku usaha jasa konstruksi juga harus memahami dan menggunakan standar/sistem kontrak konstruksi internasional seperti AIA, FIDIC, JCT, SIA, dan sebagainya beserta format, istilah, dan perbandingannya dengan sistem kontrak yang berlaku di Indonesia.

Para pelaku usaha konstruksi juga perlu mengetahui cara-cara menyusun kontrak konstruksi yang baik untuk mengurangi terjadinya sengketa di kemudian hari. Pada pelatihan Hukum Konstruksi ini berusaha mengupas dan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.

 

Materi Pelatihan :

  1. Pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia
    • Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
    • Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.
  2. Tinjauan Hukum Konstruksi di Indonesia
    • Syarat-Syarat Umum (AV) 41.
    • Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
    • Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  3. Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
    • Bentuk-bentuk Kontrak Konstruksi dipandang dari segi perhitungan biaya, perhitungan jasa , cara pembayaran dan pembagian tugas.
    • Pengertian yang sudah terlanjur keliru sehingga berakhir dengan sengketa.
    • Cara menghindari terjadinya perselisihan.
    • Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.
  4. Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
    • Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi mengenai suatu konsep kontrak konstruksi.
    • Kiat-kiat dan teknik untuk memenangkan perundingan.
    • Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan.
  5. Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi
    • Nilai kontrak dan cara pembayarannya.
    • Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
    • Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.
  6. Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi
    • Pajak-pajak dalam suatu kontrak.
    • Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.
  7. Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
    • Arti klaim sesungguhnya
    • Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa..
    • Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.
  8. Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
    • Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
    • Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.
  9. Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
    • Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak.
    • Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi.
    • Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.

Fasilitator:
Ir. Nazarkhan Yasin;
Monik Bey, SH.;
Dra. Lisa Purnamasari.

 

INVESTASI:

Mei:

  • Rp.3.500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 19 April 2011
  • Rp.3.750.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 2 Mei 2011
  • Rp. 4.700.000/orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya
  • Biaya di atas sudah termasuk :
    • Sertifikat
    • Modul+CD
    • Seminar Kit
    • 2 Lunch + 4 Coffee Break

 

Testimoni Dari Para Peserta Sebelumnya:

“Banyak pengetahuan dan ilmu yang saya dapatkan dan saya pelajari.”
(Ahmad Jibril – PT. Semen Gresik (Persero)
Tbk)

“Menarik, banyak hal baru yang dipelajari.”
(Dimas Dwi Novari – PT. Semen Gresik (Persero)
Tbk)

“Materi sangat bagus. Tidak kita dapatkan saat bekerja/sekolah. Juga jarang referensi yang bisa didapat di book store.”
(Catur Yugiyanto – PT. JGC Indonesia)

“Memberikan pengetahuan dari segi praktis bagi pembuatan kontrak konstruksi dan penyelesaian sengketa konstruksi.”
(Marselus Pasha L – Bahar & Partners)


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment