Training HSE

ENVIRONMENTAL LEGISLATION (ANTICIPATING CONFLICS)

ENVIRONMENTAL LEGISLATION (ANTICIPATING CONFLICS)

Bandung | 19 – 20 Juni 2019 | Rp. 6.500.000/ peserta
Bandung | 01 – 03 Juli 2019 | Rp. 6.500.000/ peserta 
Bandung | 05 – 07 Agustus 2019 | Rp. 6.500.000/ peserta
Bandung | 02 – 04 September 2019 | Rp. 6.500.000/ peserta 

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 



TRAINING BACKGROUND
ENVIRONMENTAL LEGISLATION

Lingkungan hidup telah menjadi faktor penting dalam strategi bisnis secara keseluruhan dari perusahaan di Indonesia. Isu lingkungan menjadi semakin kompleks. Cara-cara tradisional dalam menangani isu-isu lingkungan – dengan cara ad-hoc reaktif – terbukti menjadi sangat tidak memuaskan. Hukum lingkungan dan peraturan menjadi lebih ketat dan terbukti menjadi sangat berat untuk bisnis. Kursus ini dirancang untuk menggabungkan kebutuhan bisnis operasional dibandingkan peraturan yang tersedia, khusus untuk kegiatan di sektor sumber daya alam dan energi (sektor migas, tambang umum, san jasa penunjangnya). Ini adalah tiga hari Kursus  dirancang untuk personil yang ingin memperoleh “sesuatu” dari undang-undang/aturan Lingkungan Hidup Indonesia atau Internasional, sehingga dapat menghindar dari problema terkait lingkungan hidup .



TRAINING OBJECTIVES
ENVIRONMENTAL LEGISLATION

Setelah menyelesaikan kursus ini, peserta akan:

  • Memperoleh gambaran tentang undang-undang/aturan  Lingkungan Hidup Indonesia dan Internasional
  • Memperoleh arti terhadap pentingnya undang-undang/aturan lingkungan hidup dalam konteks Klausul 4.3.2 “persyaratan hukum dan lainnya (legal and other requirement)”  dalam ISO 14001
  • Berkontribusi kepada perusahaan agar terhindar dari konflik karena lingkungan hidup, dan dapat berkontribusi pada saat terjadi problema terkait lingkungan hidup.


TRAINING MATERIAL OUTLINE ENVIRONMENTAL LEGISLATION

  1. Overview: natural resources industry (SDA) vs environmental impact
  2. Overview: environmental legislation in Indonesia
  3. Environmental Act (UU-LH),
  4. EIA (AMDAL) Government Regulations
  5. Environmental Permit (Izin Lingkungan) Regulations
  6. Clean Air (Udara bersih) Regulations
  7. Clean Water (Air bersih) Regulations
  8. Soil and Land (Tanah dan Lahan) related Regulations
  9. Anti-Pollution Compliance Regulations
  10. Dangerous Substances and Wastes (B3 dan Limbah B3).
  11. Waste Management (Pengelolaan Limbah) related Regulations
  12. Resources Conservation and Recovery Regulations
  13. Local Government (“Peraturan Daerah”) – as new comer and stringent
  14. Access to Information on the Environment Compliance Regulations
  15. Classification, Packaging, Labeling and Notification of Dangerous Substances) Regulations.
  16. Environmental Crime (pidana lingkungan) Regulations
  17. Problem of Prevention
  18. Roles of MAPS (*Mekanisme Alternative Penyelesaian Sengketa) in Environmental Dispute Solution
  19. Occupational Health, Safety and Envirornment at Work
  20. Environmental legislation: kini dan prediksi kedepan
  21. Stakeholders dan peran CSR
  22. Lesson-Learned: Perusahaan yang berhenti/terganggu beroperasi akibat kasus hukum lingkungan



TRAINING INSTRUCTOR ENVIRONMENTAL LEGISLATION

Ir. Wahyu Priatna Affandi, M.Env.

Wahyu Affandi M, Ir, M.Si:
-Petroleum Engineer (S1) dari ITB sehingga mengerti dan faham tentang seluk beluk kegiatan bisnis pada sumber daya alam,khususnya minyak, gas dan panas bumi, tambang umum, dan berbagai bisnis pendukungnya

-Magister degree (S2) dalam bidang ‘Environment Management’ dari Universitas Padjadjaran, Bandung /Twente Enchede of Netherland sehingga mengerti dan faham secara formal tentang aspek kegiatan usaha  ‘layak lingkungan’

-pengalaman selama > 25 tahun di perusahaan migas asing on shore/offshore (Vico Indonesia,  Lasmo Indonesia/Eni Indonesia, Swiber Offshore, Salamander Energy Indonesia) dan migas nasional (Medco E&P,JOB-PMTS, dll) serta mengalami peran pada berbagai bidang pekerjaan sector migas, dari mulai reservoir engineering, produksi, drilling/workover, tanker coordination, community relations, sampai ke bidang HSEQ –Health, Safety,Environmental & Quality;kontraktor penunjang migas dan sektor industri lainnya (tambang umum, petrokimia).

-berbagi pengalaman dari konflik akibat lingkungan hidup, bahwa pemahaman Environmental Legislation adalah mandatory bagi pelaku kegiatan pembangunan/industri, dalam upaya mencegah konflik kepentingan agar bisnis beroperasi dengan aman dan selamat

-berbagi pengetahuan dan informasi melalui produk training yang disusunnya berdasar pengalaman kerja,a.l: Environmentally Safe Drilling Practices, Environmental Control in Petroleum Engineering, Waste Management in Oil,Gas & Geothermal Industry, Field Water Management: treatment & safe disposal, HSE Campaign for better communication with stakeholders, Rain Water Harvesting, HSEQ Integrated Management, Environmental Legislation – anticipating conflicts, Emergency Preparadness-HSEQ based,  dan lainnya terkait aspek HSE.



TRAINING VENUE ENVIRONMENTAL LEGISLATION

Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Grand Seriti, Carrcadin, Amaroossa, Grand Serela, Gino Feruci, Verona Palace, Malaka, Zodiac Taurus)



TRAINING DURATION ENVIRONMENTAL LEGISLATION

3 days

 

JADWAL TRAINING 2019

  • 19 Jun 2019-21 Jun 2019
  • 01 Jul 2019-03 Jul 2019
  • 05 Agust 2019-07 Agust 2019
  • 02 Sep 2019-04 Sep 2019
  • 30 Sep 2019-02 Okt 2019
  • 04 Nop 2019-06 Nop 2019
  • 02 Des 2019-04 Des 2019


INVESTATION PRICE/ PERSON

  1. Rp 6.500.000/peserta (bayar penuh)  atau
  2. Rp 6.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggu sebelum training) atau
  3. Rp 5.950.000/peserta (grup, untuk 3 peserta atau lebih dari 1 perusahaan yang sama)

 
FACILITIES FOR PARTICIPANTS 

  1. Modul Training
  2. Flashdisk Training berisi materi training
  3. Sertifikat
  4. ATK: NoteBook dan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
  9. Makan siang dan 2 kali coffeebreak
  10. Instruktur yang Qualified
  11. Transportasi untuk peserta dari hotel penginapan ke hotel tempat training – PP (jika peserta minimal dari satu perusahaan ada 4 peserta)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment